Tanggung jawab sosial perusahaan yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR, merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela (European Commision, 2011). Di Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah diwajibkan oleh pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Meskipun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan telah ditulis di Undang-Undang, namun pelaksanaan nya sejauh ini masih kurang dan setengah-setengah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam laporan Indonesia Business Links (2011), dengan judul “Corporate Social Responsibility (CSR) in Indonesia” hasil Focuss Group Discussion (FGD) dengan 20 CEO (Chief Executive Officer) di perusahaan Indonesia, mengenai usulan kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan yang disertakan kedalam hukum perusahaan (corporate law) menyatakan bahawa: mayoritas dari mereka tidak benar-benar percaya bahwa kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang dicantumkan kedalam hukum perusahaan akan membantu dan menjamin bahwa kegiatan tersebut saling menguntungkan bagi perusahaan dan masyarakat lokal.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN
Kemampuan perusahaan untuk menutupi implikasi lingkungan yang berasal dari; produk operasi dan fasilitas, menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang (Mazurkiewicz, 2011 di dalam paper: “Corporate Environmental Responsibility: Is a Common CSR Framework Possible?”).
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan perhatian paling sedikit dibandingkan kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lain nya seperti pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Penelitian dari Afiff (2012) mengenai kegiatan CSR dan dampaknya terhadap performa finansial perusahaan dilihat dari harga saham perusahaan-perusahaan LQ45, membuktikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan tidak memiliki pengaruh terhadap finansial perusahaan dibangingkan dengan kegiatan untuk kesejahteraan karyawan dan komunitas (masyarakat disekitar perusahaan).
Saidi dan Abidin (2004) juga menunjukan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan suntikan biaya yang paling kecil jika dibandingkan dengan kegitan sosial yang lainnya.
Dari grafik diatas, tercatat sebanyak 279 kegiatan sosial dalam setahun yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia dengan total biaya sebesar 115,3 Milliar. Kegiatan sosial terbesar, dicurahkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia untuk 95 kegiatan pelayanan sosial dengan total biaya sebesar 38 milliar. Sedangkan pada urutan terakhir kegiatan sosial lewat pembangunan prasaranan perumahan yang hanya terdapat 5 kegitan dengan total biaya sebesar 1,3 milliar. Namun diatara 2 hal tersebut, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan disalurkan kepada 15 kegiatan, dengan total biaya yang paling kecil diantara 7 kegiatan sosial yang lain (lihat tabel dibawah), yaitu hanya sebesar 395 juta!
Kegitan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan akan sangat menguntungkan bagi perusahaan yang melakukannya. Seperti apa keuntungannya? Mari kita simak bersama-sama, setidaknya ada 4 keuntungan bagi perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan!
1) Pengembangan reputasi atau citra perusahaan di mata konsumen dan investor. Dapat dikonfirmasi, bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik atau good brand image kepada berbagai elemen bisnis. Bagi konsumen, perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, dinilai sebagai perusahaan yang dapat dengan baik mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dalam menguntungkan konsumen dan juga perusahaan. Bagi investor, perusahaan-perusahaan yang yang peduli terhadap masalah lingkungan dinilai sebagai perusahaan yang memiliki resiko bisnis yang rendah (low risk business) dan sangat menguntungkan bagi investor-investor yang mempertimbangkan untuk investasi jangka panjang (long-term investment) kepada sebuah perusahaan. Dan otomatis, perusahaan-perusahaan yang mempedulikan masalah lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik dan pada akhirnya memiliki harga saham yang baik dipasaran.
2) Mengeliminasi konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan. Nampaknya sudah banyak kasus-kasus atau berita yang selama ini kita dengar dan lihat seputar perusahaan dengan kasus miss-conduct nya terhadap lingkungan disekitar area usaha bisnis mereka. Kejadian tersebut ada baiknya dijadikan pelajaran berharga bagi setiap perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mungkin terlebih khusus nya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak pada industri pertambangan, perminyakan hingga tekstil untuk selalu dapat dengan cerdas dan bijak mengelola alam yang menjadi sumber pamasukan sebuah perusahaan sehingga menipiskan kemungkinan untuk mereka merusak lingkungan yang akan sangat berdapampak negatif bagi para warga ataupun komunitas yang menetap/bertempat tinggal di sekitar area lingkungan tersebut.
3) Meningkatkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Dalam implementasi CSR perusahaan tentunya tidak dapat bergerak dan bekerja sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan seperti, masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Dengan mengajak pemangku kepentingan dalam melakukan konservasi lingkungan, maka perusahaan dapat dengan mudah menciptakan sebuah relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4) Membedakan perusahaan dengan para pesaingnya. Jika kegiatan CSR terhadap lingkungan dilakukan oleh sebuah perusahaan, perusahaan tersebut akan memiliki kemampuan dan kesempatan dalam menonjolkan keunggulan komparatifnya (comparative advantage) sehingga dengan mudah dapat memberikan nilai plus yang berbeda dengan para pesaingnya yang tidak melakukan kegiatan sosial terhadap lingkungan.
Kegiatan CSR terhadap lingkungan harus didasarkan pada filosofi perbaikan yang berkelanjutan bagi kebijakan lingkungan dan strategi pengembangan untuk mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan. Maka dari itu saya mendefinisikan tangung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan ini berdasarkan 3 hal, yaitu: penyusunan rencana kegiatan sosial perusahaan terhadap lingkungan, kualitas kebijakan lingkungan dan sistem manajemen lingkungan.
1) Penyususnan rencana kegiatan sosial perusahaan terhadap lingkungan dimulai dengan mengidentifikasi dampak negatif lingkungan dari rencana bisnis operasional. Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi lingkungan dan alam potensi sumber daya di masyarakat serta kebutuhan masyarakat dan aspirasi terhadap bisnis operasional. Dan yang terakhir memulai untuk menyusun rencana kegiatan CSR terhadap lingkungan yang harus meliputi beberapa hal, seperti:
• Kegiatan CSR yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sekiranya untuk dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat operasional bisnis.
• Kegiatan CSR yang dilakukan oleh sebuah perusahaan harus secara bijak dan cerdas dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang terletak mengelilingi area bisnis operasional.
• Kegiatan CSR berdasarkan harus berdasarkan aspirasi masyarakat yang menetap dan tinggal di sekitar wilayah operasional bisnis. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, karena jika perusahaan berurusan dengan lingkungan artinya perusahaan juga akan berurusan dengan masyarakat disekitar lingkungan tersebut.
2) Kualitas kebijakan lingkungan didefinisikan sebagai pengaturan tujuan perusahaan berdasarkan hasil tinjauan pentingnya proses dalam kaitannya dengan dampak perusahaan terhadap lingkungan dan secara continously dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan.
3) Standar Manajemen Lingkungan (EMS) adalah kegiatan perusahaan untuk menyediakan bisnis dengan perkembangan yang sistematis untuk meningkatkan kinerja lingkungan. Pelaksanaan EMS harus distandardisasi dengan ISO 14001.
ISO 14001 pertama kali diterbitkan pada 1996 dan menetapkan beberapa persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan. ISO 14001 berlaku untuk aspek-aspek lingkungan dengan persayaratan sebagai berikut:
• Perusahaan dapat meminimalisasikan efek yang merugikan pada lingkungan disebabkan oleh segala kegiatan operasional bisnis
• Perusahaan dapat melakukan perbaikan berkesinambungan pada lingkungan
TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN
Aktifitas bisnis dalam suatu perusahaan digerakan oleh tenaga kerja yang memiliki pemahaman terhadap pengolahan bisnis tersebut. Sumberdaya manusia dalam hal ini tenaga kerja menjadi syarat utama dalam mengoprasikan perusahaan. Pengolahan sumberdaya manusia yang tepat, menjadi bagian yang sangat penting dan bahkan proses prerkrutan tenga kerja yang tidak tepat akan menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan. Setiap perusahaan berupaya untuk menyusun format yang tepat tentang manajemen sumberdaya manusianya (mulai dari proses prekrutan, pendidikan, dan pelatihan, job description yang jelas, sistem upah atau gajih yang tepat, adanya jenjang karir atau pengembangan staf, dan lainya).
Dalam aktifitas bisnis, tidak hanya keuntungan yang kita ingat dan dahulukan. Tetapi tanggung jawab sosial terhadap konsumen juga penting. Hal tersebut penting, karena dengan wirausaha menjaga kualitas, maka konsumen pun merasa puas, dan akan selalu merekondasikan tempat usahanya ke konsumen lain. saya mengambil contoh pedagang fried chicken. Mungkin pedagang tersebut usahanya kecil. Namun wirausaha tetap harus bertanggup jawab atas makanan yang dibuat. Dengan harga yang cukup terjangkau, produsen ataupun penjual memunyai tanggung jawab sosial berupa, memberikan pengobatan kepada konsumen apabila suatu kemasan makanan fried cicken tersebut kadaluarsa (membuat sakit konsumen). Dan hal tersebut sudah di atur di undang-undang Republik Indonesia. Dan biasanya terdapat Bpom yang mensahkan makanan tersebut. jadi kesimpulannya, wirausaha kecil seperti penjual fried chicken memiliki tanggung jawab sosial bagi konsumen. Dengan terkontrolnya tanggung jawab tersebut. Konsumen akan merasa puas. Dan apabila penjual tidak memberikan tanggung jawab sosial, dapat dipastika konsumen sedikit demi sedikit akan menjauhi atau tidak membeli lagi di tempat makan tersebut.
Dengan mengetahui tanggung jawab sosial terhadap konsumen. Diharapkan konsumen dapat memilih pedagang atau penjual yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap konsumen, agar apabila konsumen terjadi sesuatu dapat di pertanggung jawabkan oleh si penjual.
Sumber :
http://bennykaristiawan.wordpress.com/2012/10/10/tanggung-jawab-sosial-wirausaha-terhadap-konsumen-dan-lingkungan/